‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Lombok –Tengah – Polres Lombok Tengah mendeklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

‎Kegiatan deklarasi yang berlangsung di Desa Sengkol tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.

‎Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba merupakan salah satu langkah strategis Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

‎”Melalui deklarasi ini, kami ingin membangun komitmen bersama antara polri, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Permasalahan narkoba tidak bisa ditangani oleh aparat kepolisian saja, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat,” kata Mulyadi.

‎Ia menegaskan, keberadaan Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Lombok Tengah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

‎Selain itu, Mulyadi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

‎”Kami berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Desa Sengkol menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program Kampung Bebas dari Narkoba yang diinisiasi Polres Lombok Tengah.

‎Menurutnya, deklarasi tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Desa Sengkol untuk memperkuat komitmen dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan bebas dari bahaya narkoba.

‎Kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar bersama, penandatanganan komitmen Kampung Bebas dari Narkoba, serta pemasangan spanduk deklarasi sebagai simbol tekad bersama dalam mewujudkan Desa Sengkol yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (JILT)

Baca Juga:  Ramai Isu Keracunan MBG, Lambe Turah Disebut Tak Hadir Saat Wawancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya
‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎
FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir
[HOAKS] Klaim Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah   
Pengadilan Agama Praya Jadwalkan Eksekusi Lahan 13 Mei, Pemohon Harap Tak Ada Penundaan Lagi
Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba diamankan di Praya, Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu
Lombok Tengah Peringkat 2 Progres KDKMP, Bukti Percepatan Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:59 WITA

‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WITA

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WITA

‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:59 WITA

FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WITA

Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WITA