Pengadilan Agama Praya Jadwalkan Eksekusi Lahan 13 Mei, Pemohon Harap Tak Ada Penundaan Lagi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang dan melelahkan, titik terang akhirnya menghampiri Sukini binti Sukane dan pihak keluarga. Pengadilan Agama Praya resmi menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang berlokasi di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat viral di media sosial.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: 110/PAN.PA.W22-A3/HK2.6/V/2026, eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 09.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sukini Cs, selaku pemohon eksekusi, mengungkapkan rasa syukur dan kelegaan setelah menerima kepastian jadwal tersebut. Ditemui di kediamannya pada Rabu (6/5/2026), ia menyebut bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal lahan,dan kalah menang, melainkan tentang kepastian hukum yang telah diperjuangkan sejak 2021.

 

“Saya sangat senang dengan kabar ini. Harapan saya hanya satu, semoga proses ini berjalan lancar dan tidak ada penundaan lagi seperti sebelumnya,” ungkap Sukini penuh harap.

 

Hal senada disampaikan oleh perwakilan keluarga lainnya, Iq Rio, yang berharap pelaksanaan eksekusi kali ini benar-benar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 914 k/Ag/2022 tanggal 22 Nopember 2022. Semoga pelaksanaan eksekusi ini menjadi akhir dari sengketa yang telah berlarut-larut.

Baca Juga:  Eksekusi Waris Inkrah di Pengadilan Agama Praya Kembali Tertunda, Pemohon Pertanyakan Kepastian

 

“Kami berharap agenda tanggal 13 Mei nanti tidak gagal/tertunda lagi,” ujarnya singkat.

 

Pemerintah Desa Bunkate turut membenarkan adanya pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Sekretaris Desa (Sekdes) Bunkate, Mardana, menyampaikan bahwa pihak desa telah menerima surat dari Pengadilan Agama Praya.

 

“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut,” jelasnya sambil menunjukkan dokumen resmi di ruang kerjanya.

 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan hukum yang telah dimenangkan oleh pihak Sukini dan kawan-kawan, yaitu:

 

Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra (25 Oktober 2021)

 

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR (9 Maret 2022)

 

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 914 K/Ag/2022 (22 November 2022)

 

Dalam perkara ini, Jinamin alias Amaq Jurit bin Gelem dkk bertindak sebagai Termohon Eksekusi, sementara Jumasip bin Amaq Jumirah dkk sebagai Turut Termohon Eksekusi.

 

Pelaksanaan eksekusi nantinya diharapkan berlangsung aman dan kondusif dengan kehadiran aparat penegak hukum serta aparatur desa. Proses tersebut diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun berada dalam koridor hukum yang tegas.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum pemohon belum berhasil dikonfirmasi.(SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Lombok Tengah Gelar Operasi Patuh Rinjani 2026 ‎
Kemarau Panjang, PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Gelar Salat Istisqo Memohon Hujan
Kapolresta Loteng Beri Motivasi dan Edukasi kepada Siswa saat Upacara di SMAN 4 Praya
Polresta Loteng Olah TKP Lakalantas di Mandalika, Satu WNA Meninggal Dunia ‎
Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pimpinan Ponpes di Pratim Jadi DPO Polisi Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Polresta Loteng Tetapkan Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Personel Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Polresta Lombok Tengah Gelar Operasi Patuh Rinjani 2026 ‎

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WITA

Kemarau Panjang, PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Gelar Salat Istisqo Memohon Hujan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:03 WITA

Kapolresta Loteng Beri Motivasi dan Edukasi kepada Siswa saat Upacara di SMAN 4 Praya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:33 WITA

Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun, Polisi Selidiki Penyebabnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:37 WITA

Pimpinan Ponpes di Pratim Jadi DPO Polisi Terkait Dugaan Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Polresta Lombok Tengah Gelar Operasi Patuh Rinjani 2026 ‎

Senin, 26 Okt 2026 - 18:09 WITA