Diambil Sumpah, Dono Kasino Indro Resmi Duduki Kursi DPRD Lombok Tengah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katantb.com – Dono Kasino Indro resmi menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah setelah mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Dono Kasino Indro saat diambil sumpah/janjinya yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (1/12/2025).

Baca Juga:  Demi Akses Warga, Kades Kerame Jati Rogoh Dana Pribadi Perbaiki Jalan Desa

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengangkatan Dono Kasino Indro sebagai anggota DPRD telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-490 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan menetapkan meresmikan pengangkatan saudara Dono Kasino Indro sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan tahun 2024–2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada hari pengucapan sumpah/janji.

“Ditetapkan di Mataram pada tanggal 6 Oktober 2025, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Ikbal, sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi Perdana, Kapolresta dan Dandim 1620/Lombok Tengah yang Baru Ajak Media, LSM dan OKP Jaga Kondusivitas Daerah
‎Polresta Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Hutan BKU ‎
Patroli Intensif Polsek Praya Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum
‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut
Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya
‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎
FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Silaturahmi Perdana, Kapolresta dan Dandim 1620/Lombok Tengah yang Baru Ajak Media, LSM dan OKP Jaga Kondusivitas Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:02 WITA

‎Polresta Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Hutan BKU ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:01 WITA

Patroli Intensif Polsek Praya Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:59 WITA

‎Polres Loteng Deklarasikan Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sengkol Kecamatan Pujut

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WITA

‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎

Berita Terbaru