Polresta Loteng Tetapkan S Sebagai Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026.

‎Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan tersangka menggunakan modus perhiasan yang digadai diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman hingga menyebabkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dan nilainya mendekati pokok pinjaman.

‎”Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” terangnya.

‎Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.

‎”Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Lombok Tengah Peringkat 2 Progres KDKMP, Bukti Percepatan Pembangunan Daerah

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.

‎Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

‎”Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),” bebernya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.

‎Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.

‎Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎”Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegasnya.

‎Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (JILT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Bangket Tengak Puyung, Kadis Sosial Loteng Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW 
Nama H. Agus Salim Mulai Mencuat, Dinilai Potensial Maju Pilkada Loteng
Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021-2026
Diiringi Selawatan, 3 Bacalon Kades Barejulat Daftar
Ribuan Pendukung Kawal Pendaftaran Samsul Rizal di Pilkades Batunyala
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Lewat Rapat Pleno Terbuka  
Curi Laptop Sekolah, Tiga Pelaku Diamankan Polisi ‎
Kajari Lombok Tengah Perkenalkan Jajaran Pejabat Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:44 WITA

Hadiri Maulid di Bangket Tengak Puyung, Kadis Sosial Loteng Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW 

Rabu, 9 September 2026 - 01:18 WITA

Nama H. Agus Salim Mulai Mencuat, Dinilai Potensial Maju Pilkada Loteng

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WITA

Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021-2026

Selasa, 1 September 2026 - 04:44 WITA

Diiringi Selawatan, 3 Bacalon Kades Barejulat Daftar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Ribuan Pendukung Kawal Pendaftaran Samsul Rizal di Pilkades Batunyala

Berita Terbaru

Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag. saat memberikan sambutan dalam acara Orientasi Akademik Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram pada Selasa (1/9) kemarin.

Mataram

Akan jadi Kampus Internasional, Ini Pesan Rektor UIN Mataram

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:06 WITA