Diambil Sumpah, Dono Kasino Indro Resmi Duduki Kursi DPRD Lombok Tengah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katantb.com – Dono Kasino Indro resmi menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah setelah mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Dono Kasino Indro saat diambil sumpah/janjinya yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Senin, (1/12/2025).

Baca Juga:  Kapolres Loteng Sukses Fasilitasi Masyarakat Sekecamatan Pujut Sampaikan Petisi Tolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengangkatan Dono Kasino Indro sebagai anggota DPRD telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-490 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan menetapkan meresmikan pengangkatan saudara Dono Kasino Indro sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan tahun 2024–2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada hari pengucapan sumpah/janji.

“Ditetapkan di Mataram pada tanggal 6 Oktober 2025, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Ikbal, sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya
‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎
FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir
[HOAKS] Klaim Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah   
Pengadilan Agama Praya Jadwalkan Eksekusi Lahan 13 Mei, Pemohon Harap Tak Ada Penundaan Lagi
Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba diamankan di Praya, Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu
Lombok Tengah Peringkat 2 Progres KDKMP, Bukti Percepatan Pembangunan Daerah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WITA

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WITA

‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:59 WITA

FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WITA

Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:48 WITA

[HOAKS] Klaim Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah   

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WITA