Lombok Tengah – Pelaksanaan eksekusi pembagian hak waris atas perkara Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra di Pengadilan Agama Praya Kelas I.B kembali tertunda. Pemohon eksekusi, Sukini binti Sukane, melalui keterangannya kepada media menyampaikan kronologi penundaan yang sudah berlangsung sejak 31 Agustus 2023.
Perkara waris antara Sukini binti Sukane dkk melawan Jinamin bin Galem dkk telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah agung Nomor: 914 K/Ag/2022 tanggal 22 Nopember 2022.
Menurut keterangan Sukini yang akrab disapa Inaqnya Rio, Pengadilan Agama Praya telah bersurat ke Polres Lombok Tengah pada 6 Januari 2026 untuk meminta pengamanan eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanggal 9 Januari 2026 Sukini Cs baru mempunyai pengacara/kuasa hukum yaitu : H. Saleh, Yahum, dan Agus Edi Satriawan dan langsung berkoordinasi dengan kabaq ops mengenai penjadwalan eksekusi.,” ujar Sukini, Kamis (30/4/2026), sebagaimana dimuat fbiinvestigasiindonesia.com dan dikutip media ini, Senin, (04/05/2026).
Sukini menjelaskan, kuasa hukumnya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Polres Lombok Tengah agar eksekusi dapat dilaksanakan sebelum bulan puasa. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi sempat tersendat. “Ditelepon tidak diangkat, di-WA tidak dibalas, dicari ke kantor tutup. Sampai masuk bulan puasa,” katanya.
Pada pertengahan bulan puasa, lanjutnya, setelah ada komplain dari pihak keluarga, kuasa hukum kembali menghadap ke Polres Lombok Tengah. Hasilnya, disepakati bahwa eksekusi akan dilaksanakan setelah Lebaran.
Namun jadwal tersebut kembali tertunda. “Sepakat lagi minggu pertama April, paling terlambat minggu kedua. Tapi gagal lagi,” tutur Sukini.
Kemudian ditetapkan jadwal baru pada 28 April 2026. Sehari sebelumnya, 27 April 2026, pihak pemohon diminta kumpul di Polres untuk membahas teknis pembacaan eksekusi.
Sukini juga menyampaikan bahwa pada 16 April 2026 sore, dirinya dihubungi kuasa hukum bernama Yahum, S.H. yang menginformasikan undangan pertemuan dengan pihak Polres pada 17 April 2026. Karena berada di luar kota, Sukini tidak hadir dan baru bertemu kuasa hukum pada 19 April 2026 di Mataram.
“Disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ada permintaan biaya pengamanan sebesar Rp 35 juta paling lambat 27 April 2026. Dijelaskan kalau eksekusi gagal uang kembali. Saya setuju dengan syarat ada tanda terima antara pengacara dan Kabaq ops.,opsi kedua saya usul bayar separuh dulu sesuai RAB, sisanya setelah eksekusi,” terang Sukini.
Menurut Sukini, pada 20 April 2026 sore kuasa hukum datang ke rumah dan menyampaikan bahwa jadwal eksekusi ditunda menjadi 6 Mei 2026. Alasan yang disampaikan, pihak Pengadilan Agama Praya memiliki kegiatan di Mataram yang harus diikuti Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera.
“Informasi itu kata kuasa hukum didapat dari IPDA Hery Surya yang mendapat pesan WA dari Panitera bernama Lalu Mansur. Kuasa hukum juga sudah konfirmasi langsung ke Lalu Mansur dan jawabannya sama,” ujar Sukini.
Atas penundaan tersebut, kuasa hukum menyarankan Sukini untuk menghadap Kapolres Lombok Tengah agar ada kepastian jadwal. “Katanya surat resmi penundaan akan dibuat belakangan. Untuk sementara koordinasi antara Pak Mansur dan IPDA Hery Surya lewat telepon,” imbuhnya.
Harapan Keluarga Pemohon
Di akhir keterangannya, Sukini menegaskan harapan besar keluarga.
“Keluarga Pemohon berharap ada titik terang tentang eksekusi lahan yang telah inkrah dan kami menangkan, sehingga hukum benar-benar ditegakkan bagi kami. Ini harapan keluarga dari Inaq Rio,” pungkasnya.
Sementara itu, Polres Lombok Tengah, melalui Kasi Humasnya, IPTU Lalu Brata Kusnadi menyebut, jadi silahkan apa kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggal 28 itu ranahnya dari Pengadilan. “Tanyakan saja. Intinya kita di dalam pelaksanaan ini bersifat hanya mengamankan jalannya pelaksanaan. Dari Pengadilan kapan pelaksanaannya, hari ini kita siap,” pungkasnya.
Selain itu, Pengadilan Agama Praya saat media ini mengkonfirmasi, petugas ruang informasi menyampaikan bahwa konfirmasi dapat dilakukan melalui surat resmi yang memuat tujuan atau objek konfirmasi serta identitas media guna penjadwalan pertemuannya. (LN).














