MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya.

 

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Siap Kawal Aspirasi Pembangunan SPAM Cerorong Danau Biru

 

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.

 

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

 

“Dengan demikian, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers melalui Dewan Pers,” tutupnya (NET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirta Ardhia Rinjani Raih TOP BUMD Bintang 4 2026 di Jakarta
ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate
Komisi V DPR RI Siap Kawal Aspirasi Pembangunan SPAM Cerorong Danau Biru
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Event ITDC Sepanjang 2025:  Ekonomi Bergerak, Destinasi Menguat
Awal Januari 2026 BGN Operasikan 19.188 SPPG
Upah Murah Picu Gelombang Protes, Buruh Jakarta-Jawa Barat Gelar Demo Besar-besaran 8 Januari 2026
Pertamina Mandalika International Circuit Raih Sertifikasi Pengamanan Level 1 dari BNPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:21 WITA

Perumda Tirta Ardhia Rinjani Raih TOP BUMD Bintang 4 2026 di Jakarta

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:06 WITA

ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:05 WITA

Komisi V DPR RI Siap Kawal Aspirasi Pembangunan SPAM Cerorong Danau Biru

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:19 WITA

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:16 WITA

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Polres Loteng Tangkap Pelaku Curas di Praya Barat Daya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:16 WITA