‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru Pondok Pesantren inisial MYA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut.

‎”Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kasat Reskrim AKP Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

‎”Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA,” jelasnya.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Di Kabupaten Lombok Tengah

‎Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi – saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

‎Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

‎“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katantb.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir
[HOAKS] Klaim Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah   
Pengadilan Agama Praya Jadwalkan Eksekusi Lahan 13 Mei, Pemohon Harap Tak Ada Penundaan Lagi
Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba diamankan di Praya, Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu
Lombok Tengah Peringkat 2 Progres KDKMP, Bukti Percepatan Pembangunan Daerah
Eksekusi Waris Inkrah di Pengadilan Agama Praya Kembali Tertunda, Pemohon Pertanyakan Kepastian
‎Polres Loteng Lakukan Pencarian Anak Hilang di BTN Rinjani Permai Praya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WITA

‎Polres Loteng Tetapkan Seorang Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:59 WITA

FOGER Pemuda Aik Meneng Resmi Berdiri, Siap Berdayakan Potensi Empat Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:37 WITA

Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:48 WITA

[HOAKS] Klaim Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah   

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:46 WITA

Pengadilan Agama Praya Jadwalkan Eksekusi Lahan 13 Mei, Pemohon Harap Tak Ada Penundaan Lagi

Berita Terbaru