Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 4 Pebruari 2026.
Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut, pertama, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kedua, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan ketiga Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Penetapan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam memperkuat regulasi daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta mengatur pengelolaan hunian yang layak bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Ranperda yang telah ditetapkan tersebut kemudian akan diproses sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah dijadwalkan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang jadwal kegiatan DPRD masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
“Agenda rapat paripurna tanggal 4 Pebruari 2026 seharusnya juga memuat penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujar Suhadi Kana dalam rapat paripurna.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa agenda tersebut belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait Ranperda dimaksud.
“Karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur NTB, maka agenda pelaporan Panitia Khusus II DPRD belum dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, Nursiah menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi, komitmen dan kerja keras dalam menginisiasi serta membahas tiga Ranperda tersebut sehingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Sekali lagi kami ucapkan syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Lombok Tengah, wabil khusus pimpinan beserta anggota DPRD yang telah dengan penuh kesungguhan membahas tiga Ranperda yang telah melalui rangkaian panjang dengan tidak mengingat waktu siang dan malam, tanpa hari libur dalam kegiatan proses pembentukan Ranperda tersebut, mulai dari tahap paripurna, penyampaian, pengantar DPRD, paripurna, penyampaian pendapat pemerintah, pengurangan aktivitas badan pembentukan peraturan daerah hingga Pansus dan pada hari ini kita mengadakan paripurna khusus tujuan rencana peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya. (LN).














